JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, ganjil genap (gage) kembali berlaku selama lima hari mulai pagi ini, Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
Sama seperti pekan sebelumnya, gage akan berlaku dalam dua sesi, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Nantinya, gage akan diterapkan di dua lokasi, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.
Baca juga: Bekal Hyptec HT Bertanding di Pasar EV Indonesia, Baterai Anti Bocor
Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Adapun daftar 25 ruas jalan Jakarta yang kena ganjil genap pekan ini, Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.