Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 04/05/2020, 11:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Kebijakan yang mulai berlaku 3 April hingga 29 Mei 2020 ini, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Kemudian juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, selain penghapusan denda pajak kendaraan kebijakan ini juga mengatur tentang pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Jadi selain bebas denda pajak kendaraan juga denda untuk BBNKB dihapuskan,” kata Herlina saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Untuk mekanismenya, Herlina mengatakan, penghapusan denda ini akan langsung berlaku secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak tahunan.

Baca juga: Kendaraan Pemudik yang Bawa Surat Keterangan Belum Tentu Lolos dari Petugas

Jadi, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan insentif dari kebijakan ini.

“Untuk mekanisme pemberian keringanan penghapusan daerah sesuai Pergub 36 Tahun 2020 itu sanksi akan dihapuskan by sistem. Jadi tanpa permohonan dari wajib pajak, sanksi otomatis terhapuskan,” ujarnya.

Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).

Pemberian keringanan ini, kata Herlina mulai berlaku dari 3 April sampai dengan 29 Mei 2020.
Dengan begitu, para pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak dalam pada waktu tersebut otomatis tidak akan dikenakan denda.

“Selama pembayaran dilakukan mulai 3 April hingga 29 Mei, maka denda tidak akan dikenakan,” ucapnya.

Baca juga: Sudah 4.668 Kendaraan Pemudik yang Ditolak Masuk Jawa Timur

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19.

Di samping itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com