Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 25/04/2020, 11:46 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020. 

Selain itu, juga ada kemungkinan pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di antaranya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga: Ini 19 Titik Check Point Pengecekan Kendaraan untuk Cegah Pemudik

Selain itu juga adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020), Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, dengan adanya keputusan Gubernur tersebut menuntut seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak untuk membatasi aktivitasnya.

Hal ini dikarenakan adanya penerapan social distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga bisa berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktivitas sebagaimana dimaksud.

Baca juga: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta

“Dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” katanya.

Selain itu, dengan menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, lanjut Edi, adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan.

Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.

“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ucapnya.

Baca juga: Jika Sopir Tak Bawa Surat Jalan, Mobil Bakal Dipaksa Putar Balik

Selain pajak kendaraan, kebijakan ini juga diberlakukan bagi seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jangan terkecoh! pembebasan denda tidak berlaku utk asuransi dari jasa raharja, gimana kita mau bayar tepat waktu klo psbb seperti ini.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau