Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 10/04/2020, 12:11 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi memutihkan atau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan. Keputusan ini terkait dengan langkah penanganan pandemi covid-19 atau virus corona.

Langkah DKI Jakarta ini menyusul beberapa wilayah lain yang sudah melakukan pemutihan pajak kendaraan terlebih dahulu, dalah satunya ialah Jawa Barat dan Tangerang.

Penghapusan denda ini berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca juga: Akibat Corona, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 29 Mei 2020

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengonfirmasi, bahwa pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku mulai Senin pada 6 April 2020 kemarin.

"Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. Pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai Senin, 6 April 2020 kemarin," katanya, Jumat (10/4/2020).

Untuk itu kata Herlina, masyarakat diimbau agar melakukan pembayaran pajak secara online. Selain masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah, juga supaya menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Bapenda DKI Sebut Pembayar Pajak Kendaraan Sebagai Pahlawan

"Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK," katanya.

Sebelum DKI Jakarta, pemutihan denda pajak sudah dilakukan di beberapa wilayah, seperti di administrasi Pemda Jawa Barat yakni, Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta Banten-Tangerang, yakni Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat.

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 lebih panjang dari sebelumnya yang mulai 2 Maret-20 April 2020.

Sedangkan untuk wilayah Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau