Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain di Jakarta, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah

Kompas.com - 04/05/2020, 11:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB), tidak hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Sejumlah wilayah lain seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng) juga menerapkan hal yang sama, di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan di DIY mulai diberlakukan 1 April hingga 30 Juli 2020 untuk pendaftarannya.

Tetapi, jika wajib pajak baru sempat melakukan pembayaran pada Agustus tetapi pendaftaran sudah dilakukan pada Juli tetap akan terbebas dari denda pajak.

Baca juga: Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Regulasi penghapusan denda pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tengan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan DPPKA DIY Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan hingga Agustus 2020.

“Pembebasan ini sudah mulai berlaku April dan akan berakhir sampai Juli. Tetapi, kalau sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus tetap kita bebaskan,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Dengan begitu, para pemilik kendaraan yang terlambat atau belum melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakannya.

Baca juga: Kendaraan Pemudik yang Bawa Surat Keterangan Belum Tentu Lolos dari Petugas

Sedangkan untuk wilayah Jateng sendiri, penghapusan denda pajak kendaraan dan BBNKB sudah diterapkan lebih dulu yakni sejak Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Jateng bebas BBNKB dan Denda Pajak Kendaraan bermotor@bapenda_jateng Jateng bebas BBNKB dan Denda Pajak Kendaraan bermotor

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda pajak dan BBNKB ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Baca juga: Sudah 4.668 Kendaraan Pemudik yang Ditolak Masuk Jawa Timur

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pada pemilik kendaraannya yang masih menunggak pajak segera melunasinya.

Termasuk juga para pemilik kendaraan yang kendaraannya masih belum atas nama pemiliknya segera melakukan balik nama.

Berdasarkan data yang ada, diperkirakan ada lebih kurang 3.000 kendaraan di Jateng berasal dari  luar daerah.

Atas data tersebut kemungkinan besar kendaraan masih atas nama pemilik lama atau belum balik nama.

“Kendaraan luar Jateng yang diperkirakan mencapai 3.000-an unit, dengan dominasi kendaraan roda dua yang mencapai 80 persen,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau