BANDUNG, KOMPAS.com - Menjelang penerapan sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar larangan mudik, pengawasan daerah perbatasan semakin diperketat.
Terlebih dengan maraknya modus penyelundupan pemudik yang semakin marak, maka pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah juga semakin ketat.
Tak hanya di wilayah DKI Jakarta, peningkatan penyekatan kendaraan para pemudik juga dilakukan di daerah lain seperti di wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Kendaraan Pemudik yang Bawa Surat Keterangan Belum Tentu Lolos dari Petugas
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, jajarannya sudah diminta untuk melakukan pengamanan secara berlapis.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan atau pun pemudik yang bisa lolos dari penjagaan petugas.
“Kami lakukan pengamanan secara berlapis di pos-pos penjagaan kendaraan pemudik,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Saptono juga mengatakan, petugas juga akan lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan. Termasuk juga kendaraan angkutan barang juga akan diperiksa sesuai dengan SOP yang ada.
“Pemeriksaan kendaraan akan selalu dilaksanakan,” ucapnya.
Baca juga: Sudah 4.668 Kendaraan Pemudik yang Ditolak Masuk Jawa Timur
Peningkatan pembatasan kendaraan juga dilakukan di wilayah Kota Semarang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, sejak adanya modus penyelundupan pemudik pengawasan kendaraan akan diperketat.
“Kendaraan yang membawa barang, truk yang ditutup terpal, boks, bus yang terlihat kosong pun juga akan kami periksa,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan