Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Komunitas Mobil yang Manfaatkan Sepinya Jalan karena PSBB

Kompas.com - 03/05/2020, 18:08 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepinya jalanan Jabodetabek di masa pandemi corona dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rupanya justru dimanfatkan segelintir kelompok untuk bersenang-senang.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral rombongan pengendara motor besar (moge) yang kebut-kebutan di jalan raya.

Bahkan informasi yang beredar, tidak sedikit beberapa pemilik mobil sport dan komunitas yang juga melakukan aksi yang sama.

Masih ada pemilik mobil yang konvoi melakkan aktivitas yang akrab disapa morning run. Walau tak turun dari kendaraan, namun sejatinya di masa seperti ini, hal tersebut bukanlah sebuah kegiatan yang bisa dilakukan lantaran adanya aturan PSBB untuk menangani pencegahan virus corona (covid-19).

Baca juga: Lagi, Supercar Kecelakaan di Tol Jagorawi, Bodi Ringsek Parah

Ilustrasi konvoi motor Kompas.com Ilustrasi konvoi motor

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal tersebut jelas dilarang. Bahkan bukan hanya pada masa PSBB saja, bila terbukti kebut-kebutan maka juga melanggar lalu lintas.

"Jelas dilarang, selama PSBB sudah jelas hanya beberapa sektor saja yang mendapat pengecualian, penggunaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya juga hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 6:54am PDT

Dalam aturan PSBB dijelaskan bila penggunaan mobil pribadi dapat digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Selain itu, selama mengendarai juga wajib menerapkan standar kesehatan seperti penggunaan masker dan mengurangi jumlah penumpang 50 persen.

Mengenai aktivitas segilintir kelompok yang memanfaatkan lenggangnya lalu lintas untuk konvoi dan melakukan aktivitas yang sifatnya melanggar, Yusri mengatakan agar mereka menyadari bila kondisi saat ini cukup berbahaya.

McLaren MP4-12C kecelakaan pada Minggu (3/5/2020).KOMPAS.com/Ruly McLaren MP4-12C kecelakaan pada Minggu (3/5/2020).

Jangan mencari kesempatan yang justru bisa merugikan diri sendiri apalagi sampai orang lain. Yusri mengatakan, bila ada petugas mendapati aktivitas tersebut juga akan ditindak, bukan berarti polisi tinggal diam.

Baca juga: Kecelakaan Supercar, Jangan Samakan Menyetir Supercar dengan Mobil Biasa

"Kita tidak diam, kalau kedapatan oleh petugas di lapangan juga akan ditangani. Tapi kita lihat lah, kondisi saat ini fokusnya sedang dalam penanganan wabah corona yang tidak main-main, bukan berarti ada berita seperti ini kita diamkan, jangan cari kesempatan yang bisa merugikan," ujar Yusri.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting ( JDDC) Jusri Pulubuhu juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Jusri, harusnya masyarakat atau dalam hal ini kelompok-kelompok otomotif yang notabenya memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi dan ekonomi juga lebih maju lebih sadar diri.

Aktivitas anggota Indonesia Mini Club (IMC) pada hari jadi ke-8 di area parkir gedung A Gelora Bung Karno,  Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). Genap 8 tahun klub mini terbesar di Indonesia rayakan dengan konvoi dari Senayan ke Serpong.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Aktivitas anggota Indonesia Mini Club (IMC) pada hari jadi ke-8 di area parkir gedung A Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). Genap 8 tahun klub mini terbesar di Indonesia rayakan dengan konvoi dari Senayan ke Serpong.

"Hal-hal seperti itu membuktikan lemahnya pemahaman, pengertian, dan tak adanya empati. Sudah jelas kondisi dalam situasi wabah pandemi, tapi masih ada yang memanfaatkan seperti ini. Kalau mau ditelaah lebih jauh lagi, bukan sekadar urusan lalu lintas saja pelanggarannya, tapi juga aturan dalam PSBB juga," ucap Jusri di hari yang sama.

Baca juga: Diskon MPV Murah Tembus Rp 28 Juta Jelang Lebaran

Jusri menjelaskan di tengah fokusnya aparat negara dalam menangani Covid-19, tidak sepatutnya ada masyarakat yang justru memanfaatkan kondisi yang lengah dengan cara-cara melanggar aturan.

Lebih lagi mereka harus paham betul maksud dari adanya PSBB saat ini, karena wabah yang sedang melanda bukan sekadar wabah biasa, tapi sudah terbukti menelan korban jiwa cukup banyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau