JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengambil sikap tegas kepada para pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya, di tengah pandemi Covid-19.
Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak hanya sekadar pencegahan agar para perantau tidak mudik, tetapi juga ada sanksi cukup berat.
Masyarakat yang nekat mudik dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
Sanksi ini rencananya mulai diberlakukan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020. Dengan begitu, para pelanggar terutama yang masih nekat tidak hanya akan mendapatkan teguran tetapi juga denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Kendaraan Pemudik yang Bawa Surat Keterangan Belum Tentu Lolos dari Petugas
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa sanksi yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan mudik ada dua tahap.
“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” katanya.
Kemudian sanksi yang akan diberikan untuk tahap kedua adalah dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris yang mengatakan, bahwa sanksi-sanksi telah diatur dalam Permenhub yang segera dikeluarkan.
Baca juga: Sudah 4.668 Kendaraan Pemudik yang Ditolak Masuk Jawa Timur
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini sanksi yang diterapkan baru sebatas meminta putar balik saja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.