Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Mudik Colongan Pakai Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 22/04/2020, 13:40 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik pada musim Lebaran 2020. Rencana ini kabarnya akan berlangsung mulai Jumat besok (24/4/2020).

Artinya masyarakat yang berkeinginan mudik, masih punya waktu dua hari, Rabu ini (22/4/2020) dan besok Kamis (23/3/2020), untuk pergi ke kampung halaman.

Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan, dalam beberapa hari ini bakal menjadi momen perpindahan orang ke dari kota ke daerah.

Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

Ilustrasi mudik dengan mobilSHUTTERSTOCK Ilustrasi mudik dengan mobil

“Dalam tiga hari menjelang larangan mudik 24 April 2020, perlu diwaspadai mudik awal, bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam,” ucap Djoko dalam keterangan tertulis (22/4/2020).

Menurutnya, hal ini terjadi karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diterapkan secara merata di wilayah lain.

Seperti diketahui, PSBB baru diterapkan di sekitar Jabodetabek dan Bandung Raya, tempat yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

Baca juga: Mudik Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus: Artinya Selesai buat Kami

Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).KOMPAS.COM/IDON Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).

Sehingga kendaraan-kendaraan, khususnya mobil pribadi masih leluasa untuk keluar masuk wilayah karantina asalkan memenuhi aturan PSBB.

Misalnya bagi sepeda motor hanya boleh dikendarai satu orang dengan menggunakan masker dan sarung tangan.

Sementara mobil harus dimuati 50 persen dari total kapasitas, misal untuk sedan 2 orang dan mobil MPV jadi 3 orang.

“Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan,” kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com