TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan gestur setuju untuk memberlakukan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) seperti 2021-2022, pasca Covid-19.
Rencana pemberian relaksasi berupa diskon PPnBM ini, seiring kondisi pasar kendaraan bermotor yang kian melemah sepanjang semester I/2024 (-19,4 persen yoy) imbas tekanan eksternal.
Sehingga, penjualan mobil pada tahun ini diproyeksi meleset dari target yang sudah ditentukan yaitu 1,1 juta unit.
Baca juga: Mudahkan Konsumen, HPM Perbarui Aplikasi Honda e-Care
"Menarik tadi permintaan PPnBM bisa diturunkan. Kenapa tidak? Kalau memang itu harus dan membawa kestabilan untuk sektor otomotif," kata Plh. Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM Andi Subhan dalam Forum Editor Otomotif, ICE BSD City, Tangerang, Selasa (22/7/2024).
Menurut dia, apabila insentif tersebut perlu didorong dan diharapkan dapat mendongkrak pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).
Untuk itu, pihaknya akan mencari kebijakan insentif paling tepat, termasuk dalam hal kebijakan energi.
Stagnasi penjualan mobil dalam satu dekade terakhir juga jadi tantangan bagi pemangku kepentingan. Terlebih, permasalahan utamanya berkaitan dengan harga pasar dan daya beli yang tidak sejalan.
Baca juga: Pengalaman Naik Cititrans Super Executive Busline Kartasura-Jakarta
“Ini tidak lepas dari bagaimana target realisasi investasi yang harus kita penuhi, artinya dengan target tersebut kita sudah bisa memahami bahwa penyerapan tenaga kerja," katanya.
"Kemudian dari sisi kesejahteraan UMR itu akan satu kesatuan jadi kita melihat mungkin investasi banyak ke Indonesia, tapi apakah market-nya sanggup mengimbangi itu?” ucap Andi.
"Apapun yang kita lakukan nanti dan apapun yang diusulkan di forum ini, tentu akan jadi masukkan. Tapi, pimpinan yang akan putuskan nanti," tutup dia.
Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyatakan pihaknya sudah mengusulkan untuk diberlakukan kembali PPnBM DTP.
Tujuannya, supaya harga kendaraan di pasaran lebih terjangkau dan pada akhirnya daya beli meningkat.
"Dengan begitu, pabrik-pabrik kita akan jalan lagi baik pada pabrik mobilnya maupun pabrik komponennya," ucap dia.
Baca juga: Kementerian ESDM Jelaskan Urgensi Indonesia Adopsi Kendaraan Listrik
"Satu yang saya tekankan, kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru kita akan meningkatkan pendapatan dari pemerintah jika volume penjualan meningkat," lanjutnya.
Jongkie menjelaskan meski salah satu instrumen perpajakan akan dihapuskan yaitu PPnBM, pemerintah daerah akan tetap mendapatkan keuntungan lewat penerimaan pajak lain
Di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sampai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Sebab yang dihapus atau yang dikurangi hanyalah PPnBM saja. Sedangkan PPN tetap dibayar, BBnKB, tetap dibayar, PKB juga dibayarkan. Jadi dengan meningkatkan volume penjualan, maka meningkat pula pendapatan daerah dari pajak-pajak yang lain tadi," papar Jongkie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.