Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Tiket Bus untuk Mudik yang Sudah Dibeli?

Kompas.com - 22/04/2020, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan melarang masyarakat mudik tahun ini. Lantas, bagaimana nasib masyarakat sudah kadung membeli tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk mudik lebaran, apakah hangus atau bisa refund?

Pasalnya, ternyata sudah mulai tercatat masyarakat yang sudah membeli tiket bus untuk perjalanan mudik ke kampung halaman. Beberapa perusahaan otobus (PO) memang mengaku sudah membuka pemesanan tiket mudik tahun ini.

Salah satunya, PO Sumber Alam sudah membuka pemesanan tiket dengan rute Jabodetabek menuju Yogyakarta. Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam, mengatakan, soal pelarangan mudik, pengumuman baru disampaikan presiden, masih butuh waktu satu sampai dua hari untuk pentunjuk pelaksananya keluar menjadi acuan kebijakan perusahaan.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

“Jika sudah ada kepastian akan seperti apa, kita akan ikuti aturan. Kalau dilarang beroperasi, kita akan atur untuk pengembalian uang tiket,” kata Anthony kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Pelarangan mudik tahun ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020). "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah tidak melarang tapi mengimbau agar mudik tidak dilakukan. Larangan mudik hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, setelah survei, masih terdapat 24 persen masyarakat yang akan memaksa mudik tahun ini, sehingga langkah tegas diambil.

Baca juga: Mudik Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus: Artinya Selesai buat Kami

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 dari zona merah ke daerah lain.

Di sisi lain, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan pemilik PO SAN, mengingatkan pemerintah agar bisa memenuhi kewajibannya khususnya untuk para pekerja sektor transportasi darat.

"Sampai hari ini kami belum merasakan relaksasi dan stimulus dari pihak perbankan dan lembaga pembiayaan. Selain itu, melalui DPP Organda sedang mempelajari dasar hukumnya pelarangan mudik ini. Artinya pemerintah kalau melarang, tentu siap dengan kewajibannya,” ucap Sani.

Menurut Sani, para pekerja di bidang transportasi darat menjadi korban dari penyebaran virus corona. Pemerintah sebaiknya memperhatikan nasib dari orang yang kehilangan pendapatan.
Mengingat sejak diberlakukannya kerja dari rumah, PO bus sudah kesulitan untuk mendapatkan penghasilan.

Apalagi untuk bus pariwisata sudah mulai berhenti beroperasi sejak pertengahan Maret.

Baca juga: Ini Kerugian Jasa Marga jika Jalan Tol Ditutup dan Dilarang Mudik

Suasana sejumlah bus berbagai jurusan yang berhenti di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Suasana sejumlah bus berbagai jurusan yang berhenti di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, bus antar kota antar provinsi (AKAP) tetap boleh beroperasi, namun hanya boleh diisi oleh setengah dari total kapasitas tempat duduk.

Pelarangan mudik membuat PO bus harus berhenti beroperasi dan semakin sulit mendapatkan penghasilan. Semakin banyak pelaku di industri transportasi darat yang bisa kehilangan pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com