Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus: Artinya Selesai buat Kami

Kompas.com - 21/04/2020, 14:02 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah sempat diperbolehkan, pemerintah akhirnya melarang kegiatan mudik tahun 2020. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Aturan ini tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Biasanya di musim lebaran menjadi saat yang ditunggu para pengusaha bus, namun tidak untuk lebaran di tahun ini.

Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol

bus akapmobilkomersial.com bus akap

“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com (21/4/2020).

“Tentunya kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.

Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan. Sementara bus antar kota antar provinsi tersisa 10 persen saja.

Baca juga: Video Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB dan Nyaris Tabrak Polisi

agen bus akapadiechipoy agen bus akap

“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Sani menambahkan, sampai saat ini operator bus masih bisa melakukan perjalanan. Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.

“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan. Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.

Saat ini bus masih melayani pemberangkatan dari Jabodetabek menuju kota lain, dengan aturan hanya boleh mengangkut setengah kapasitas, begitupun sebaliknya.

kabin bus akaphaltebus.com kabin bus akap

Situasi ini sudah membuat banyak perusahaan otobus teriak, karena pendapatan tidak bisa menutupi biaya operasional selama perjalanan.

Selain itu, para sopir dan kondektur juga terkena imbasnya. Unit yang beroperasi dipangkas, dan pengemudi serta kernet sudah banyak yang dirumahkan karena tidak banyak bus yang beroperasi.

Banyak penguasa bus yang banting stir dengan beralih ke jasa pengiriman barang atau logsitik, hanya saja itu belum cukup buat menutup kerugian, selain harus bersaing dengan jasa logistik lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau