Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

Kompas.com - 22/04/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan larangan mudik Lebaran saat pandemi corona. Adapun kebijakan ini secara resmi akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bila larangan mudik akan diberlakukan dengan adanya sanksi.

"Larangan mudik akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020). Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Mudik Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus: Artinya Selesai buat Kami

Lantas apa saja sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat bila tetap nekat melakukan perjalan ke kampung halaman. Apakah berupa pidana atau hanya sekadar membayar denda saja.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Saat mengkonfirmasikan hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, bila semua ketentuan mengenai teknisnya sedang dirapatkan dan disiapkan, termasuk masalah sanksi.

"Jadi gini, keputusan ini kan baru saja di sampaikan, sekarang kami masih siapkan dan susun lebih dulu bagaimana ketentuan-ketentuannya," ujar Adita.

Mengenai penutupan jalan tol dan non-tol yang menjadi akses keluar masuk Jakarta, Adita membenarkan soal hal tersebut. Namun bukan berarti akan ditutup semua.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol

"Logistik akan tetap berjalan, jadi kemungkinan besar sanksinya saat ini adalah meminta mereka putar balik ke rumahnya dan tidak meninggalkan Jakarta dulu," ucap Adita.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

semangat senin #anakkota... tetap tahan dan simpan rindunya buat orang orang tersayang di kampung halaman...

A post shared by BPTJ 151 (@bptjkemenhub) on Apr 5, 2020 at 7:29pm PDT

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, membenarkan bila memang saat ini tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya untuk menegakkan peraturan, Budi menilai diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku mulai 24 April 2020

Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Pada H+2 lebaran, Tol Cikampek mulai dipadati kendaraan pemudik yang akan kembali ke Jakarta.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Pada H+2 lebaran, Tol Cikampek mulai dipadati kendaraan pemudik yang akan kembali ke Jakarta.

Untuk sanksinya sendiri, bisa merujuk berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam 93 disebutkan ialah kurungan paling lama satu tahun dan atau dendan maksimal Rp 100 juta.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau