Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Pelanggar PSBB di Bogor Terancam Sanksi Pindana

Kompas.com - 13/04/2020, 14:42 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com- Kota Bogor segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.

Selain Kota Bogor, ada empat wilayah lain di Jawa Barat (Jabar) yang juga menerapkan PSBB yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.

Kelima wilayah tersebut akan secara serentak menerapkan PSBB selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan situasi yang ada.

Selama pemberlakuan PSBB Pemkot Bogor akan menyiagakan petugas gabungan di 10 checkpoint yang sudah ditentukan.

Baca juga: Selama PSBB di Bogor, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Mereka akan melakukan pemeriksaan secara ketat kepada para pengendara yang masuk maupun ke wilayah Bogor.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Pemeriksaan meliputi dari penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor dan juga pemeriksaan KTP bagi pemotor yang berboncengan.

Sedangkan untuk yang menggunakan mobil pribadi juga akan diperiksa penggunaan masker, jumlah penumpang dan juga posisi duduk penumpang.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait PSBB ini selama dua hari.

Baca juga: Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan di Bogor

Setelah itu, akan ada penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara atau pun masyarakat.

“Penerapannya kan Rabu (15/4/2020) kami akan melakukan sosialisasi selama dua hari dulu,” katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, Dedie mengatakan, ada beberapa kategori.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Mulai dari sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sampai dengan pencabutan izin operasional.

“Sanksinya mulai dari Tipiring, denda, pidana, pencabutan izin dan juga bentuk sanksi yang lainnya,” katanya.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Layanan Perpanjangan SIM Dihentikan Sementara

Dedie menambahkan, pengawasan terhadap setiap kendaraan maupun aktivitas warga selama ini PSBB ini tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Dengan adanya pengawasan ini diharapkan, penyebaran virus ini tida semakin meluas lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau