BEKASI, KOMPAS.com - Pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat bakal berlangsung secara ketat. Warga yang abai, bisa terkena hukuman pidana atau denda Rp 100 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menyatakan, tindakan hukum tersebut sudah sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, bagi warga, termasuk pengendara kendaraan bermotor, yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: PSBB Bekasi, Polisi Perketat 30 Titik Perbatasan Kota
"Namun tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu. Itu juga opsi terakhir, jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," katanya di keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Untuk diketahui, PSBB di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi efektif berlaku mulai Rabu (15/4/2020). Saat ini, Pemerintah Kota dan Kepolisian Bekasi tengah melakukan sosialisasi.
“Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku. Tidak tebang pilih,” ujar Wijonarko.
Ketegasan ini diambil supaya pencegahan persebaran virus corona atau covid-19 bisa dilaksanakan secara optimal. Sehingga, masyarakat bisa kembali beraktivitas normal secara cepat.
Adapun aturan lebih lanjut tentang PSBB, akan diputuskan dan menyesuaikan Wali Kota Bekasi, yang tertuang dalam Perwal.
Sembari menunggu, pihak Kapolres Metro Bekasi Kota bersama pemerintah daerah sedang rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.