BOGOR, KOMPAS.com - Kota Bogor akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020).
Pemberlakukan ini serentak di lima wilayah lain di Provinsi Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
Rencananya, PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang melihat kondisi dan situasi wilayah.
Baca juga: Catat, Ini Aturan Berkendara Selama PSBB di Jawa Barat Diterapkan
Di Kota Bogor sendiri Pemkot sudah menyiapkan sedikitnya 10 checkpoint untuk pemeriksaan kendaraan yang akan masuk maupun ke luar kota.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pemeriksaan di 10 checkpoint tersebut tujuannya adalah menekan mobilitas warga selama penerapan PSBB.
“Dan untuk memastikan hanya yang berkepentingan, berhubungan dengan bidang yang dikecualikan,” katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Dedie menambahkan, checkpoint tersebut di antaranya merupakan pintu masuk lintas wilayah. Kemudian juga di area strategis yang banyak didatangi oleh masyarakat.
“Seperti di pasar, stasiun, terminal dan juga di area pertokoan,” ucapnya.
Baca juga: Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Termasuk Denda Rp 100 Juta?
Untuk pemeriksaan yang dilakukan, kata Dedie tidak hanya kendaraan pribadi saja. Tetapi, juga transportasi umum seperti bus, angkot, kereta api, termasuk juga ojek dan taksi online.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, ada beberapa titik checkpoint yang sudah dipetakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.