Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan di Bogor

Kompas.com - 13/04/2020, 10:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kota Bogor akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020).

Pemberlakukan ini serentak di lima wilayah lain di Provinsi Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

Rencananya, PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang melihat kondisi dan situasi wilayah.

Baca juga: Catat, Ini Aturan Berkendara Selama PSBB di Jawa Barat Diterapkan

Di Kota Bogor sendiri Pemkot sudah menyiapkan sedikitnya 10 checkpoint untuk pemeriksaan kendaraan yang akan masuk maupun ke luar kota.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pemeriksaan di 10 checkpoint tersebut tujuannya adalah menekan mobilitas warga selama penerapan PSBB.

Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

“Dan untuk memastikan hanya yang berkepentingan, berhubungan dengan bidang yang dikecualikan,” katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Dedie menambahkan, checkpoint tersebut di antaranya merupakan pintu masuk lintas wilayah. Kemudian juga di area strategis yang banyak didatangi oleh masyarakat.

“Seperti di pasar, stasiun, terminal dan juga di area pertokoan,” ucapnya.

Baca juga: Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Termasuk Denda Rp 100 Juta?

Untuk pemeriksaan yang dilakukan, kata Dedie tidak hanya kendaraan pribadi saja. Tetapi, juga transportasi umum seperti bus, angkot, kereta api, termasuk juga ojek dan taksi online.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, ada beberapa titik checkpoint yang sudah dipetakan.

“Seperti di Ciawi, Bubulak, Pomad, Baranangsiang, Lotte dan juga di Yasmin, setiap checkpoint ini akan disiagakan petugas gabungan dari berbagai unsur Dishub, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD,” katanya.

Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.doc satlantas polres karanganyar Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.

Mengenai aturan yang diterapkan selama PSBB, Eko menambahkan, secara umum aturan yang diterapkan di Kota Bogor sama dengan yang di Jakarta.

Seperti menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor. Kemudian, bagi pengemudi mobil menggunakan masker dan mengatur posisi duduk penumpangnya.

Baca juga: Ini Aturan Jumlah Penumpang Mobil Saat Melintas di Wilayah PSBB

“Kalau mobil penumpang yang boleh dibawa hanya 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia, dan mereka juga wajib mengenakan masker,” katanya.

Eko juga mengatakan, untuk isi mobil bagian depan wajib satu orang yakni sopir saja. Sementara untuk penumpang harus di belakang disesuaikan dengan batas isi maksimalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau