Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Izin Ojek Online Bawa Penumpang Saat PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 11:17 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tapi adanya Permenhub tersebut dinilai kontradiktif, lantaran tidak sesuai dengan beberapa aturan sebelumnya yang telah dikeluarkan dan prinsip physical distancing.

Terutama mengenai izin memperbolehkan ojek online (ojol) mengangkut atau membawa penumpang.

Djoko Setijowarno, Pengamat transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, mengatakan bila ojol diperbolehkan mengangkut penumpang, maka siapa yang akan bertanggung jawab untuk pengawasannya.

Baca juga: Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...

"Siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang. Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpangnya," ucap Djoko kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Seperti diketahui, dalam Permenhub No. 18 Tahun 2020 Pasal 11 huruf D, menyebutkan bila motor dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi dapat mengangkut penumpang.

Tapi harus memenuhi protokol kesehatan, seperti aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Menurut Djoko, kondisi tersebut tidak akan berjalan tanpa ada pegawasan. Selain itu, bila dibuat pengawasan pun hasilnya tidak akan maksimal.

Belum lagi pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan.

"Pasti ribet urusan di lapangan, dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingunan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," ujar Djoko.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 6:54am PDT

Djoko menilai bila pasal dalam Permenhub tersebut hanya untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring.

Bila benar-benar diterapkan, dampaknya bisa menimbulkan keirian moda transportasi yang lain, sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan motor tidak akan terjadi.

Selain itu, walau pihak aplikator sudah menyiapkan aturan untuk pengemudinya selama mengangkut orang, namun Djoko menilai tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan yang telah ditetapkan. Terutama soal protokol kesehatan.

Baca juga: Akhir Pekan, Lalu Lintas di Jakarta dan Jalan Tol Tidak Normal

"Selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. Tingkat pelanggaran pengemudi ojol cukup tinggi, mulai melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas, dan rawan terjadi kecelakaan,” kata Djoko.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Lebih lanjut Djoko menyarankan pemerintah mencabut atau merevisi Permenhub tersebut, serta abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau