Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 13/04/2020, 12:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Angkutan barang memiliki peran yang penting di tengah kondisi seperti saat ini. Walaupun penyebaran virus corona atau covid-19 tetap meluas, angkutan barang tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan.

Untuk mempercepat penanganan virus corona di DKI Jakarta, mulai diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB yang berlaku akan membatasi pergerakan transportasi darat, termasuk angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 71 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PSBB bidang transportasi.

Pada SK tersebut, disebutkan adanya pembatasan angkutan barang di area PSBB.

Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

truk bawa kebutuhan pokokAndi RZ Tresia/Tribunnews truk bawa kebutuhan pokok

“Pembatasan semua pergerakan angkutan barang, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama masa pemberlakuan PSBB,” ucapnya dalam surat keputusan.

Kebutuhan pokok tentunya sangat penting untuk masyarakat, jadi masih diperbolehkan untuk melintas di area PSBB. Jenis angkutan barang untuk kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

1. Angkutan barang untuk aktivitas kegiatan kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait.

2. Angkutan barang untuk aktivitas kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

3. Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Angkutan barang untuk sektor kesehatan

5. Angkutan barang untuk sektor bahan pangan/makanan/minuman

6. Angkutan barang untuk sektor energi

7. Angkutan barang untuk sektor komunikasi dan teknologi informasi

8. Angkutan barang untuk sektor keuangan

9. Angkutan barang untuk sektor logistik

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau