Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB di Bogor, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Kompas.com - 13/04/2020, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor bakal membatasi kendaraan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang akan dimulai Rabu (15/4/2020).

Salah satunya adalah pelarangan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama penerapan berlangsung.

Pembatasan ini bertujuan untuk membatasi pergerakan warga dengan menggunakan transportasi daring tersebut.

Meski begitu, bukan berarti ojol tidak bisa beroperasi selama PSBB yang direncanakan akan berlangsung selama 14 hari tersebut.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Layanan Perpanjangan SIM Dihentikan Sementara

Sebagai gantinya, ojol masih tetap diperbolehkan beroperasi tapi hanya untuk pemesanan saja atau untuk mengangkut barang.

Posko pemeriksaan di Kawasan Puncak Pass, Desa Cilota, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, yang kosong menjelang sore membuat kendaraan dari luar kota dengan mudah masuk ke wilayah Cianjur, terutama menjelang PSBB dilakukan di sejumlah wilayah penyangga Jakarta. Bahkan menjelang tengah malam volume kendaran meningkat tajam. ANTARA/ Ahmad Fikri Posko pemeriksaan di Kawasan Puncak Pass, Desa Cilota, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, yang kosong menjelang sore membuat kendaraan dari luar kota dengan mudah masuk ke wilayah Cianjur, terutama menjelang PSBB dilakukan di sejumlah wilayah penyangga Jakarta. Bahkan menjelang tengah malam volume kendaran meningkat tajam.

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Dedie menambahkan, untuk kendaraan pribadi khususnya roda dua masih tetap diperbolehkan untuk berboncengan.

Dengan catatan, pembonceng harus satu keluarga atau alamat yang sama. Hal ini ditunjukkan dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Baca juga: Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Termasuk Denda Rp 100 Juta?

“Kalau ojol hanya untuk delivery atau angkut barang saja, tetapi kalau motor pribadi masih diperbolehkan untuk keluarga dalam satu KK atau alamat KTP yang sama,” kata Dedie.

Untuk memastikan data tersebut, Dedie menyampaikan, akan ada pemeriksaan setiap kali ada pengendara sepeda motor yang berboncengan.

“Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara sporadis atau dalam bentuk razia gabungan,” katanya.

Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, ada aturan lain yang juga menyesuaikan dengan kearifan lokal, yakni operasional transportasi umum yang melintas di wilayah Bogor seperti KRL.

“Untuk transportasi umum ini akan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, ini menyesuaikan dengan jadwal KRL,” ucap Eko.

Baca juga: Catat, Ini Aturan Berkendara Selama PSBB di Jawa Barat Diterapkan

Tidak dimungkiri, banyak masyarakat Bogor yang menggunakan transportasi kereta listrik tersebut untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau