JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan beserta jenis dan besaran dendanya. Jika pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar denda atau mengikuti sidang yang telah ditentukan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.
Pemblokiran STNK ini hanya bersifat sementara. Bisa aktif lagi jika denda tilang elektronik dibayarkan.
Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir
"STNK yang diblokir itu tetap bisa diaktifkan lagi asalkan pelanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Nasir menambahkan, jika denda tilang tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Jika masa berlaku STNK tidak diperpanjang, maka data kendaraan bisa dihapus selamanya, dengan ketentuan dua tahun berturut-turut.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa STNK yang tidak diperpanjang hingga dua tahun berturut-turut akan dihapus data-datanya.
Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
Aturan tersebut tercantum pada Pasal 74 ayat 2, yang berbunyi:
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, yang berbunyi:
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
- permintaan pemilik Ranmor;
- pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
- pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang - perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi: