JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan beserta jenis dan besaran dendanya. Jika pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar denda atau mengikuti sidang yang telah ditentukan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.
Pemblokiran STNK ini hanya bersifat sementara. Bisa aktif lagi jika denda tilang elektronik dibayarkan.
Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir
"STNK yang diblokir itu tetap bisa diaktifkan lagi asalkan pelanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Nasir menambahkan, jika denda tilang tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Jika masa berlaku STNK tidak diperpanjang, maka data kendaraan bisa dihapus selamanya, dengan ketentuan dua tahun berturut-turut.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa STNK yang tidak diperpanjang hingga dua tahun berturut-turut akan dihapus data-datanya.
Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
Aturan tersebut tercantum pada Pasal 74 ayat 2, yang berbunyi:
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, yang berbunyi:
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
- permintaan pemilik Ranmor;
- pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
- pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang - perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:
Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.