Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Data Kendaraan Bisa Dihapus

Kompas.com - 01/10/2019, 13:16 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan beserta jenis dan besaran dendanya. Jika pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar denda atau mengikuti sidang yang telah ditentukan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.

Pemblokiran STNK ini hanya bersifat sementara. Bisa aktif lagi jika denda tilang elektronik dibayarkan.

Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

"STNK yang diblokir itu tetap bisa diaktifkan lagi asalkan pelanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Bukti Surat Konfirmasi Tilang Elektronikistimewa Bukti Surat Konfirmasi Tilang Elektronik

Nasir menambahkan, jika denda tilang tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Jika masa berlaku STNK tidak diperpanjang, maka data kendaraan bisa dihapus selamanya, dengan ketentuan dua tahun berturut-turut.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa STNK yang tidak diperpanjang hingga dua tahun berturut-turut akan dihapus data-datanya.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika terkena razia wajib pajak kendaran di Jalan DI Pajaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).Kompas.com/Stanly Ravel Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika terkena razia wajib pajak kendaran di Jalan DI Pajaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 74 ayat 2, yang berbunyi:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, yang berbunyi:

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

- permintaan pemilik Ranmor;

- pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

- pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang - perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau