Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percuma Bikin Pelat Dewa Palsu, Tetap Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 29/01/2024, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia menindak sejumlah oknum yang terduga menggunakan pelat nomor kendaraan khusus palsu di wilayah Ibu Kota.

Padahal pelat nomor khusus yang dijadikan bukti identifikasi untuk kendaraan-kendaraan dinas lintas instansi seperti TNI, Polri, dan juga aparatur negara lainnya baru diresmikan pada Desember 2023 lalu.

"Polda Metro Jaya melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat rahasia palsu,” tulis akun resmi NTMCPoldametro, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Ada yang Palsukan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Atas kondisi ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang berkepentingan tidak perlu memalsukan pelat nomor karena tidak ada manfaatnya.

Kendaraan terkait, akan tetap ditindak apabila melakukan pelanggaran lalu lintas termasuk ganjil genap (gage).

"Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/plat rahasia palsu. Saat ini TNKB pelat rahasia tidak kebal gage," ujar dia dalam keterangannya.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, hanya ada 17 mobil yang dikecualikan.

Baca juga: Hukuman Pakai Pelat Dewa Palsu, Sanksi Pidana dan Denda Rp 2 Miliar

Rinciannya ialah sebagai berikut;

1. Ambulance
2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan Umum plat kuning
5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas Baca juga: CFMoto Kenalkan Motor Listrik Zeeho AE8, Calon Pesaing Yamaha E01
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca juga: Makin Banyak Pengguna, Sunmori Komunitas Motor Listrik Rutin Digelar

Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.ITV.com/PA Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.

Adapun pelat nomor khusus ini, dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus punya kode identifikasi unik dan tersimpan di dalam database Kepolisian.

Sehingga mustahil untuk dipalsukan karena sudah terhubung dengan data kepolisian.

“Semua pelat nomor khusus yang baru datanya sudah terekap dan diinput di database kepolisian, jadi kalau sampai ada mobil yang kode identifikasinya tidak jelas, patut dicurigai kalau itu palsu,” ucap Yusri dalam kesempatan terpisah.

Penerima pelat nomor khusus baru juga sangat dibatasi dan hanya bisa digunakan untuk kendaraan dinas pejabat eselon 1 serta eselon 2. Cukup berbeda dengan RF dulu, yang diberikan hingga estelon 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com