Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Ada yang Palsukan

Kompas.com - 28/01/2024, 07:41 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) telah meresmikan pelat nomor khusus baru di akhir Desember 2023, dengan kode huruf ‘ZZ’.

Pelat nomor khusus ini akan digunakan dan dijadikan bukti identifikasi untuk kendaraan-kendaraan dinas lintas instansi, seperti TNI, Polri, dan aparatur negara lainnya.

Walaupun belum lama diumumkan, pelat nomor khusus baru ini ternyata sudah mulai dipalsukan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab.

Situasi tersebut dibagikan oleh Korlantas Polri melalui akun resmi @NTMCPolri, menunjukkan aksi penanganan untuk menindak pengguna pelat nomor khusus palsu.

Baca juga: Bukan Indonesia, Mitsubishi Fuso eCanter Meluncur Duluan di Hong Kong

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

“Polda Metro Jaya melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat rahasia palsu,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com Minggu (28/1/2024).

Pada kesempatan terpisah, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus terbaru punya kode identifikasi unik dan tersimpan di dalam database Kepolisian.

“Semua pelat nomor khusus yang baru datanya sudah terekap dan diinput di database kepolisian, jadi kalau sampai ada mobil yang kode identifikasinya tidak jelas, patut dicurigai kalau itu palsu,” ucap Yusri.

Baca juga: Waspada, Aquaplaning Juga Incar Pengendara Truk

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

Yusri menambahkan, penerima pelat nomor khusus baru juga sangat dibatasi dan hanya bisa digunakan untuk kendaraan dinas pejabat eselon 1 serta eselon 2.

“Kalau zaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan, sekarang tidak lagi. Hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau