JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghentikan peredaran pelat nomor khusus dengan kode QH, RF, IR, dan sejenisnya per-bulan November 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat RF dan sejenisnya dihentikan sebagai bentuk pendisiplinan lalu lintas, dan untuk menghilangkan oknum-oknum pengendara arogan.
“Sudah banyak juga komplain dari masyarakat jadi kami (Korlantas) tertibkan, (pelat nomor dewa) sudah dihilangkan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sebagai pengganti, Korlantas Polri memberlakukan pelat nomor khusus dengan kode baru yakni ZZ.
Registrasinya juga akan disesuaikan dengan kendaraan dinas dari instansi bersangkutan, contohnya pihak Kepolisian menggunakan kode ZZP.
Baca juga: Royal Enfield Siapkan Hunter 450, Pakai Basis Mesin Baru
View this post on Instagram
Walaupun sudah ada perubahan dan pembaruan, pengguna-pengguna pelat nomor khusus palsu masih ada dan bisa dijumpai di 2024. Informasi ini sebagaimana ditunjukkan Korlantas Polri melalui akun resmi @NTMCPolri.
Berdasarkan unggahan, nampak jika pelat nomor khusus dengan kode ZZP khusus instansi Kepolisian sudah mulai beredar, dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Padahal jika meninjau dari segi regulasi dan aturan baku, penggunaan pelat nomor palsu khususnya yang memiliki kode instansi Kepolisian, memiliki ganjaran berat dan ranah hukumnya sudah pidana.
Informasi ini dipastikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
Baca juga: Video Viral, Aksi Penyelamatan Mobil Meluncur karena Lupa Direm Tangan
Eka menjelaskan, menggunakan pelat nomor khusus dengan kode instansi dianggap sebagai pemalsuan identitas karena mengaku-ngaku sebagai pihak aparat, dan akan diancaman dengan hukuman tegas serta keras.
“Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya kepada Kompas,com
Dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Jajal Fasilitas Fast Charging Milik Polytron
Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.