Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Murah, Jangan Beli Motor Bekas yang Hanya Punya STNK

Kompas.com - 28/01/2024, 18:01 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SLEMAN, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat sah yang selalu melekat dengan kendaraan bermotor. Sehingga, kendaraan tanpa STNK tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

Namun, STNK bukan satu-satunya tanda bukti sah. Ada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang juga bisa menjadi tanda bukti cukup kuat bahwa kendaraan tersebut milik kita.

Maka dari itu, ketika membeli kendaraan bermotor secara kredit biasanya konsumen hanya akan mendapatkan STNK, sementara BPKB masih ditahan oleh pihak leasing.

Baca juga: Honda BeAT jadi Primadona di Pasar Motor Bekas Selama 2023

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan ketika seseorang mengambil hutang ke bank. Dengan demikian motor bekas dengan tanpa BPKB statusnya masih belum jelas.

Nizar, Kepala Toko Amanah Motor Depok, Sleman mengatakan pihaknya tidak pernah berani membeli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

“Harus ada STNK, BPKB dan tanggungan pajak sudah lunas terbayar untuk kami selaku showroom motor bekas, dan secara pasti tidak kami rekomendasikan kepada konsumen membeli motor dengan status tidak jelas,” ucap Nizar kepada Kompas.com, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Asal Daerah Ternyata Berpengaruh Saat Beli Motor Bekas

Skutik gambot bekas banyak diminati masyarakatKompas.com/Erwin Setiawan Skutik gambot bekas banyak diminati masyarakat

Nizar mengatakan, banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah. Sehingga sepintas hal itu lebih menggiurkan, terlebih lagi bagi mahasiswa yang biasanya memiliki dana terbatas.

“Kami tidak merekomendasikan konsumen memilih motor tersebut, lebih baik harganya standar tapi surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan, ini lebih aman,” ucap Nizar.

Nizar mengatakan semua motor bekas yang dijualnya selalu dipastikan terkait kelengkapan tersebut agar konsumen tidak memiliki masalah di kemudian hari.

Baca juga: Pilihan Skutik 150 cc Bekas, Harga mulai Rp 9 Jutaan


“Motor tanpa BPKB kan bisa saja statusnya masih belum lunas, atau ada keterlibatan dengan hutang pada bank, seandainya di jalan motor disita oleh debt collector itu kan bakal menjadi masalah,” ucap Nizar.

Nizar juga mengatakan, belum lagi bila hendak mengurus balik nama kepemilikan kendaraan bermotor dan bila harus berurusan dengan polisi, motor tanpa BPKB sangat riskan kena masalah.

Jadi, membeli motor bekas dengan kelengkapan STNK saja belum bisa dikatakan aman meski penjual berdalih dengan STNK hilang atau rusak dan sejenisnya. Maka dari itu, penting agar jeli dalam membeli motor bekas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com