Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir

Kompas.com - 23/01/2023, 14:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Korlantas Polri melalui Polda di seluruh Indonesia memberlakukan tilang berbasis elektronik atau E-TLE untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

Tilang E-TLE berbeda dari tilang manual, proses penindakan seluruhnya dilakukan secara terintegrasi melalui sistem database kepolisian. 

Maka dari itu, tata cara pengurusan yaitu konfirmasi dan pembayaran tilang alur dan mekanismenya wajib diperhatikan para pelanggar.

Baca juga: Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE  

Pelanggar lalu lintas akan terekam kamera E-TLE secara otomatis. Kemudian, data jenis pelanggaran dan identitas kendaraan akan di proses untuk penerbitan bukti tilang. 

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Proses pengiriman bukti dikirimkan sesuai alamat STNK pelanggar. Untuk konfirmasi tersebut diberikan batas waktu 8 hari. 

Tahap konfirmasi dapat dilakukan melalui website atau yang bersangkutan bisa datang ke Satpas sesuai wilayah pelanggaran. 

Baca juga: Apakah Mekanisme Tilang Manual dan E-TLE Berbeda?

Dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi dapat dikenakan sanksi pemblokiran STNK. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tidak ada toleransi batas waktu pengurusan tilang E-TLE. 

"Saat konfirmasi, via website atau ke Satpas tujuannya untuk cek data kendaraan sesuai pelanggaran. Proses itu untuk mencegah tilang salah alamat," kata Jhoni. 

"Batas waktu 8 hari diberikan untuk memproses dan mencetak bukti tilang. Itu kan terintegrasi data registrasi pajak. Data kendaraan dapat otomatis terblokir bila tidak di urus sesuai aturan," kata dia. 

 

Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).KOMPAS.com/Miftahul Huda Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).

Khusus pengendara roda dua, E-TLE diharapkan dapat menyasar pelanggaran seperti melawan arus, berkendara tidak mengenakan helm, dan berboncengan lebih dari 3 orang. 

Proses pembayaran tilang E-TLE bisa dilakukan lewat bank, ATM, atau datang ke sidang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau