JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang berbasis elektronik atau E-TLE dan tilang manual secara bersamaan.
Aturan pemberlakuan tilang E-TLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang akurat, tepat dan prosesnya cepat. Hal tersebut diharapkan membuat para pelanggar baik pengendara sepeda motor maupun mobil langsung terdeteksi.
Oleh karena itu, bukti pelanggaran dapat dikirimkan ke alamat STNK untuk dikonfirmasi dan pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran.
Terdapat dua jenis kamera E-TLE, yaitu kamera statis yang terpasang di titik-titik tertentu, dan kamera mobile yang ditempelkan pada mobil patroli atau digunakan petugas saat razia.
Baca juga: Ini Dasar Hukum Penyitaan Kendaraan yang Bisa Dilakukan Polisi
Pada dasarnya, tilang E-TLE lebih bersifat penindakan. Berbeda dengan tilang manual, karena secara tak langsung petugas kepolisian juga melakukan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas.
Mekanisme tata cara pengurusan tilang E-TLE dan manual juga berbeda. Pelanggar yang tertangkap dan mendapatkan bukti tilang diberikan waktu untuk konfirmasi, dalam kurun delapan hari. Konsekuensi yang terjadi adalah bila terlambat, STNK akan diblokir.
Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran lalu lintas. Kemudian data berupa foto sebagai bukti dan jenis pelanggaran dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
Lalu, pemilik kendaraan dapat mengkonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Baca juga: Kena Tilang Elektronik Lebih dari Satu Kali, Bagaimana Bayar Dendanya?
Proses pembayaran tilang E-TLE bisa dilakukan lewat bank, ATM, atau datang ke sidang. Perlu diingat, konfirmasi harus dilakukan sebelum maksimal delapan hari. Sedangkan pembayaran maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.