Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir

JAKARTA,KOMPAS.com - Korlantas Polri melalui Polda di seluruh Indonesia memberlakukan tilang berbasis elektronik atau E-TLE untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

Tilang E-TLE berbeda dari tilang manual, proses penindakan seluruhnya dilakukan secara terintegrasi melalui sistem database kepolisian. 

Maka dari itu, tata cara pengurusan yaitu konfirmasi dan pembayaran tilang alur dan mekanismenya wajib diperhatikan para pelanggar.

Pelanggar lalu lintas akan terekam kamera E-TLE secara otomatis. Kemudian, data jenis pelanggaran dan identitas kendaraan akan di proses untuk penerbitan bukti tilang. 

Proses pengiriman bukti dikirimkan sesuai alamat STNK pelanggar. Untuk konfirmasi tersebut diberikan batas waktu 8 hari. 

Tahap konfirmasi dapat dilakukan melalui website atau yang bersangkutan bisa datang ke Satpas sesuai wilayah pelanggaran. 

Dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi dapat dikenakan sanksi pemblokiran STNK. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tidak ada toleransi batas waktu pengurusan tilang E-TLE. 

"Saat konfirmasi, via website atau ke Satpas tujuannya untuk cek data kendaraan sesuai pelanggaran. Proses itu untuk mencegah tilang salah alamat," kata Jhoni. 

"Batas waktu 8 hari diberikan untuk memproses dan mencetak bukti tilang. Itu kan terintegrasi data registrasi pajak. Data kendaraan dapat otomatis terblokir bila tidak di urus sesuai aturan," kata dia. 

Khusus pengendara roda dua, E-TLE diharapkan dapat menyasar pelanggaran seperti melawan arus, berkendara tidak mengenakan helm, dan berboncengan lebih dari 3 orang. 

Proses pembayaran tilang E-TLE bisa dilakukan lewat bank, ATM, atau datang ke sidang.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/141200615/pemotor-yang-tidak-bayar-denda-tilang-e-tle-stnk-bisa-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke