Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir

Kompas.com - 16/01/2023, 16:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE telah dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia. 

Tujuannya, menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan mempermudah mekanisme pelayanan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. 

Pada penegakan tilang E-TLE, para pelanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan tilang sesuai jenis pelanggaran. Terpenting adalah, konfirmasi denda tilang diberikan batas waktu. 

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan, sanksi terlambat mengurus tilang E-TLE, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa di blokir. 

"Ada batas waktu delapan hari. Bukti pelanggaran di kirimkan ke alamat STNK, konfirmasi, dan pembayaran tilang. Bila melewati jadwal konfirmasi, ada surat panggilan, bila dibiarkan, STNK otomatis terblokir," ucap Jhoni kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023). 

Baca juga: Pantau E-TLE, Kapolda Metro Jaya Minta Pelat RF Ditindak

Surat bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat di STNK lengkap beserta foto kendaraan dan jenis pelanggaran yang terekam E-TLE. 

Pada batas waktu delapan hari tersebut, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi bahwa mobil atau motor yang bersangkutan dikendarai oleh orang lain. Atau, mengkonfirmasi kendaraan yang melanggar secara kepemilikan telah berpindah tangan. 

"Via pos, surat bukti pelanggaran E-TLE dikirimkan, konfirmasi dilakukan via website atau datang ke Satpas Polda Metro Jaya. Besaran denda tilang sesuai pelanggaran," kata Jhoni. 

Baca juga: Ini Kelemahan pada Sistem Tilang E-TLE Mobile

"Konfirmasi itu juga penyesuaian data kepemilikan kendaraan. Pemilik nama di STNK dapat lapor, sepeda motor atau mobil telah dijual. Biar tilang enggak salah alamat," kata dia. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
makin semena-mena peraturannya
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kusyanto Pencari Bekicot: Saya Sudah Maafkan, tapi Proses Hukum Seharusnya Berjalan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Alasan kenapa Bus Sugeng Rahayu Selalu Kebut-kebutan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Samsung Galaxy A56 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dedi Mulyadi Menangis, Hampir Resmikan Eiger Adventure Land yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Eiger Adventure Land: Ekowisata Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Kini Diminta Dibongkar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Menangis Lihat Kerusakan Alam Puncak, Dedi Mulyadi: Siapa yang Beri izin?

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau