JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) saat ini berlaku untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas
Identitas pelanggar akan terekam E-TLE dan jenis pelanggaran akan otomatis terdeteksi sistem. Kemudian, bukti pelanggaran akan diproses untuk di kirimkan sesuai alamat pelanggar yang sesuai STNK.
Ada beberapa model E-TLE yang digunakan Korlantas Polri, yaitu kamera statis dan mobile. Kamera statis menjangkau pelanggaran-pelanggaran di lokasi tertentu seperti persimpangan jalan.
Sementara, kamera mobile biasanya terpasang di mobil patroli atau di bawa petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Ketahui Beda Mobil Patroli E-TLE dan Operasional
Penindakan berbasis E-TLE berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor. Hal tersebut dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
"E-TLE diharapkan untuk menindak para pelanggar peraturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih di dominasi oleh sepeda motor. Dengan E-TLE data di proses secara cepat dan akurat," ucap Jhoni.
Pengembangan teknologi E-TLE di Indonesia akan terus dilakukan untuk beberapa tahun ke depan.
Baca juga: Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir
Adapun, pengguna sepeda motor menjadi sasaran penindakan lantaran angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di sejumlah daerah yang tinggi.
Saat ini, ada 9 jenis pelanggaran yang dapat ditindak, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.