JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) saat ini berlaku untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas
Identitas pelanggar akan terekam E-TLE dan jenis pelanggaran akan otomatis terdeteksi sistem. Kemudian, bukti pelanggaran akan diproses untuk di kirimkan sesuai alamat pelanggar yang sesuai STNK.
Ada beberapa model E-TLE yang digunakan Korlantas Polri, yaitu kamera statis dan mobile. Kamera statis menjangkau pelanggaran-pelanggaran di lokasi tertentu seperti persimpangan jalan.
Sementara, kamera mobile biasanya terpasang di mobil patroli atau di bawa petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Ketahui Beda Mobil Patroli E-TLE dan Operasional
Penindakan berbasis E-TLE berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor. Hal tersebut dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
"E-TLE diharapkan untuk menindak para pelanggar peraturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih di dominasi oleh sepeda motor. Dengan E-TLE data di proses secara cepat dan akurat," ucap Jhoni.
Pengembangan teknologi E-TLE di Indonesia akan terus dilakukan untuk beberapa tahun ke depan.
Baca juga: Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir
Adapun, pengguna sepeda motor menjadi sasaran penindakan lantaran angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di sejumlah daerah yang tinggi.
Saat ini, ada 9 jenis pelanggaran yang dapat ditindak, yaitu: