Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE

Kompas.com - 23/01/2023, 10:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) saat ini berlaku untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas 

Identitas pelanggar akan terekam E-TLE dan jenis pelanggaran akan otomatis terdeteksi sistem. Kemudian, bukti pelanggaran akan diproses untuk di kirimkan sesuai alamat pelanggar yang sesuai STNK. 

Ada beberapa model E-TLE yang digunakan Korlantas Polri, yaitu kamera statis dan mobile. Kamera statis menjangkau pelanggaran-pelanggaran di lokasi tertentu seperti persimpangan jalan. 

Sementara, kamera mobile biasanya terpasang di mobil patroli atau di bawa petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas. 

Baca juga: Ketahui Beda Mobil Patroli E-TLE dan Operasional

Penindakan berbasis E-TLE berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor. Hal tersebut dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. 

"E-TLE diharapkan untuk menindak para pelanggar peraturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih di dominasi oleh sepeda motor. Dengan E-TLE data di proses secara cepat dan akurat," ucap Jhoni. 

Pengembangan teknologi E-TLE di Indonesia akan terus dilakukan untuk beberapa tahun ke depan. 

Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, saat mengoperasikan perangkat INCAR di dalam mobil patroli. Mobil INCAR ini mulai beroperasi sejak 1 Juni 2022.Dok.Satlantas Polres Kediri Kota Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, saat mengoperasikan perangkat INCAR di dalam mobil patroli. Mobil INCAR ini mulai beroperasi sejak 1 Juni 2022.

Baca juga: Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir

Adapun, pengguna sepeda motor menjadi sasaran penindakan lantaran angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di sejumlah daerah yang tinggi. 

Polisi gelar razia knalpot brong di Jalan Pemuda Kota Srmarang, Minggu (33/1/2022)KOMPAS.com/istimewa Polisi gelar razia knalpot brong di Jalan Pemuda Kota Srmarang, Minggu (33/1/2022)

Saat ini, ada 9 jenis pelanggaran yang dapat ditindak, yaitu: 

  • Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
  • Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jalur Busway
  • Berboncengan lebih dari 2
  • Berkendara membawa barang yang melebihi batas
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau