JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau E-TLE saat ini diberlakukan di seluruh Indonesia. Korlantas Polri akan menindak para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat sesuai jenis pelanggaran.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Setelah tertangkap kamera ETLE, surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Seperti disampaikan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. Menurutnya, sistem database akan menganalisa pelanggaran lalu lintas, jenis kendaraan, termasuk data kepemilikan sesuai STNK.
"Data terekam E-TLE otomatis teridentifikasi. Surat bukti itu dikirimkan ke alamat STNK, besaran tilang dan sebagainya tergantung pelanggaran," kata Jhoni kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP
Aturan pengurusan tilang E-TLE sedikit berbeda dibandingkan tilang manual. Bukti tilang langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK, sehingga tata cara pengurusan tinggal konfirmasi dan pembayaran tilang.
Kemudian, pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan batas waktu 8 hari.
Diluar batas waktu tersebut atau dengan kata lain terlambat melakukan pembayaran, sanksinya STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya:
Baca juga: Pengembangan E-TLE Perlu Diimbangi Kualitas SDM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.