Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran dan Daftar Denda Tilang E-TLE 2023

Kompas.com - 16/01/2023, 18:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau E-TLE saat ini diberlakukan di seluruh Indonesia. Korlantas Polri akan menindak para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat sesuai jenis pelanggaran. 

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Setelah tertangkap kamera ETLE, surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Seperti disampaikan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. Menurutnya, sistem database akan menganalisa pelanggaran lalu lintas, jenis kendaraan, termasuk data kepemilikan sesuai STNK. 

"Data terekam E-TLE otomatis teridentifikasi. Surat bukti itu dikirimkan ke alamat STNK, besaran tilang dan sebagainya tergantung pelanggaran," kata Jhoni kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023). 

Baca juga: Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP

Aturan pengurusan tilang E-TLE sedikit berbeda dibandingkan tilang manual. Bukti tilang langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK, sehingga tata cara pengurusan tinggal konfirmasi dan pembayaran tilang. 

Kemudian, pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan batas waktu 8 hari. 

Diluar batas waktu tersebut atau dengan kata lain terlambat melakukan pembayaran, sanksinya STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir. 

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya:

Baca juga: Pengembangan E-TLE Perlu Diimbangi Kualitas SDM

  1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
  4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
  7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
  8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau