JAKARTA,KOMPAS.com - Korlantas Polri berharap penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang berbasis elektronik bisa menekan pelanggaran dan kecelakaan.
Tilang E-TLE juga diharapkan mempermudah proses pengurusan administrasi pembayaran kas negara.
Saat ini, tilang elektronik berlaku di 34 Provinsi. Penindakan yang dilakukan oleh kepolisian menggunakan kamera statis dan mobile.
Baca juga: Begini Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik
Target sasaran tilang menyasar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas, di antaranya rambu-rambu, batas kecepatan, dan alat utama keselamatan yaitu sabuk pengaman dan helm.
Di Indonesia angka kecelakaan di dominasi oleh sepeda motor. Beberapa tahun lalu, penindakan pelanggar dilakukan hingga pelosok daerah.
LBaca juga: Apakah Mekanisme Tilang Manual dan E-TLE Berbeda?
Khusus pengguna sepeda motor, Korlantas Polri merinci ada 9 jenis pelanggaran yang dapat terkena tilang elektronik,yakni:
Besaran tilang masing-masing pelanggaran berbeda, rinciannya sebagai berikut:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.