JAKARTA,KOMPAS.com - Korlantas Polri berharap penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang berbasis elektronik bisa menekan pelanggaran dan kecelakaan.
TilangE-TLE juga diharapkan mempermudah proses pengurusan administrasi pembayaran kas negara.
Saat ini, tilang elektronik berlaku di 34 Provinsi. Penindakan yang dilakukan oleh kepolisian menggunakan kamera statis dan mobile.
Target sasaran tilang menyasar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas, di antaranya rambu-rambu, batas kecepatan, dan alat utama keselamatan yaitu sabuk pengaman dan helm.
(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.
Di Indonesia angka kecelakaan di dominasi oleh sepeda motor. Beberapa tahun lalu, penindakan pelanggar dilakukan hingga pelosok daerah.
Khusus pengguna sepeda motor, Korlantas Polri merinci ada 9 jenis pelanggaran yang dapat terkena tilang elektronik,yakni:
Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
Berkendara melawan arus
Penggunaan ponsel saat berkendara
Pelanggaran batas kecepatan
Pelanggaran tidak menggunakan helm
Pelanggaran jalur Busway
Berboncengan lebih dari 3 orang
Berkendara motor membawa barang-barang yang berlebihan
Besaran tilang masing-masing pelanggaran berbeda, rinciannya sebagai berikut:
Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ini Daerah Rawan di Pansela yang Belum Direkomendasikan untuk Dilaluihttps://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/113100515/ini-daerah-rawan-di-pansela-yang-belum-direkomendasikan-untuk-dilaluihttps://asset.kompas.com/crops/BEmfiw3pLRCMKa8IND03jtEQsZs=/0x533:900x1133/195x98/data/photo/2023/01/22/63cc26426ba37.jpg