JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan salah satu warganet atas persyaratan pengurusan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sangat panjang menjadi viral di media sosial.
Keluhan tersebut pertama kali diposting @amazotay ketika dirinya hendak mengurus BPKB sepeda motor yang hilang. Namun ketika sampai di kantor Samsat terdekat, ia terkejut atas syarat yang diberikan, meliputi 15 poin berbeda.
Baca juga: H-7 Lebaran, 600.000 Kendaraan Telah Tinggalkan Jabodetabek
"Bukan maen dah. Baca persyaratannya udah enggak semangat ngurusnya," tulis dia dalam media sosial threads.net dikutip Rabu (26/3/2025).
Pada lembar yang dibagikan, sejatinya syarat pengurusan BPKB hilang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya, dalam Pasal 32 di mana pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang di Samsat terdekat dengan melampirkan beberapa dokumen penting, termasuk identitas sebagai berikut:
Baca juga: Jalur Puncak II Tidak Direkomendasikan untuk Mudik Lebaran, Ini Alasannya
1. Untuk perseorangan
Pemohon harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau kartu izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap, serta surat keterangan tempat tinggal untuk warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas.
2. Untuk badan usaha
Badan usaha yang terdaftar di Indonesia, baik badan hukum domestik maupun asing, harus melampirkan nomor induk berusaha (NIB), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum yang ditandatangani oleh pimpinan, serta stempel badan hukum yang bersangkutan.
3. Untuk instansi pemerintah, PNA, dan badan internasional
Pemohon harus melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan, disertai stempel instansi dan bermaterai cukup.
Selain melampirkan identitas resmi, beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang antara lain:
Baca juga: Komentar Toyota, Daihatsu dan Honda Soal Penurunan IHSG
Apabila BPKB asli sedang dijadikan jaminan atau kendaraan masih kredit, pemilik dapat melampirkan surat pernyataan dari bank dan pihak leasing bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.
Namun pada aturan tersebut, tak dinyatakan bahwa pemilik harus melampirkan kwitansi pembelian dan surat keterangan diler yang menerangkan BPKB telah diserahkan kepada pemilik ataupun konsumen sebagaimana postingan @amazotay.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan atas tambahan persyaratan dimaksud saat dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.