Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kelemahan pada Sistem Tilang E-TLE Mobile

Kompas.com - 20/09/2022, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menerapkan penegakan hukum sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) mobile atau berbasis menggunakan ponsel pada jalan umum.

Jalan umum menjadi titik utama karena kawasan ini rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara tak menggunakan helm dan parkir di pinggir jalan menyebabkan kemacetan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, E-TLE Mobile merupakan inovasi yang bagus untuk meniadakan penegakan hukum dengan sistem konvensional menuju pada sistem E-TLE berbasis elektronik.

Baca juga: Obat Ganteng Toyota GR 86 dan Subaru BRZ dari Blitz, Mulai Rp 50 juta

Dua kendaraan roda dua saat memutar haluan di kawasan tertib lalu lintas yang dilengkapi ETLE di Jalan Trikora Wosi Manokwari atau lampu merah haji bauwAdlu Raharusun Dua kendaraan roda dua saat memutar haluan di kawasan tertib lalu lintas yang dilengkapi ETLE di Jalan Trikora Wosi Manokwari atau lampu merah haji bauw

"Ponsel merupakan alat komunikasi berbasis elektronik yang memiliki fitur untuk memfoto pada media atau benda tertentu. Alat ini yang kemudian dikembangkan untuk diterapkan pada sistem E-TLE berbasis ponsel untuk mengisi lokasi dan tempat wilayah yang belum terpasang CCTV statis," kata Budiyanto di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Namun kata dia, penegakan hukum E-TLE berbasis ponsel punya titik lemah dalam bidang pengawasan, karena setiap anggota yang bertugas punya ponsel yang dapat digunakan untuk memfoto pelanggar.

"Sepengetahuan saya penegakan hukum dengan sistem E-TLE berbasis elektronik saling terkoneksi dimana CCTV yang terpasang di jalan terkoneksi dengan Back Ofiice ETLE yang terpasang di control room terdapat atau ditempatkan petugas yang menganalisa dan menverifikasi pelanggaran yang masuk," kata dia.

Baca juga: Komparasi Desain Honda ADV 160 dan Aprilia SR-GT 200

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

"Sedangkan penegakan hukum E-TLE berbasis ponsel ada titik kelemahan pada pengawasan karena alat tersebut dipegang oleh anggota dan tidak terkoneksi pada Back Office sebagai fungsi kontrol untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Budiyanto menyebut, penegakan hukum E-TLE dengan sistem ponsel sebagai bentuk inovasi dan cukup bagus sebagai pengembangan E-TLE berbasis elektronik yang dipasang secara statis.

Baca juga: Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Konversi Motor Listrik?

Simpang Tiga Herlingga, salah satu dari tiga titik penerapan ETLE di Kota BlitarKOMPAS.COM/ASIP HASANI Simpang Tiga Herlingga, salah satu dari tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar

"Hanya kita sarankan bahwa penegakan hukum dapat berkonsekuensi terhadap masalah - masalah hukum sehingga dalam pelaksanaan pun diharapkan memenuhi persyaratan dari aspek hukum," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, petugas di lapangan mesti memastikan ponsel yang digunakan dapat menangkap gambar dengan valid dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Fungsi pengawasan menjadi hal yang sangat penting sehingga penegakan hukum dengan sistem E-TLE dapat beroperasi secara maksimal. Sistem kontrol dapat dibuat untuk menekan atau menghindari penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau