Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2022, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menerapkan penegakan hukum sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) mobile atau berbasis menggunakan ponsel pada jalan umum.

Jalan umum menjadi titik utama karena kawasan ini rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara tak menggunakan helm dan parkir di pinggir jalan menyebabkan kemacetan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, E-TLE Mobile merupakan inovasi yang bagus untuk meniadakan penegakan hukum dengan sistem konvensional menuju pada sistem E-TLE berbasis elektronik.

Baca juga: Obat Ganteng Toyota GR 86 dan Subaru BRZ dari Blitz, Mulai Rp 50 juta

Dua kendaraan roda dua saat memutar haluan di kawasan tertib lalu lintas yang dilengkapi ETLE di Jalan Trikora Wosi Manokwari atau lampu merah haji bauwAdlu Raharusun Dua kendaraan roda dua saat memutar haluan di kawasan tertib lalu lintas yang dilengkapi ETLE di Jalan Trikora Wosi Manokwari atau lampu merah haji bauw

"Ponsel merupakan alat komunikasi berbasis elektronik yang memiliki fitur untuk memfoto pada media atau benda tertentu. Alat ini yang kemudian dikembangkan untuk diterapkan pada sistem E-TLE berbasis ponsel untuk mengisi lokasi dan tempat wilayah yang belum terpasang CCTV statis," kata Budiyanto di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Namun kata dia, penegakan hukum E-TLE berbasis ponsel punya titik lemah dalam bidang pengawasan, karena setiap anggota yang bertugas punya ponsel yang dapat digunakan untuk memfoto pelanggar.

"Sepengetahuan saya penegakan hukum dengan sistem E-TLE berbasis elektronik saling terkoneksi dimana CCTV yang terpasang di jalan terkoneksi dengan Back Ofiice ETLE yang terpasang di control room terdapat atau ditempatkan petugas yang menganalisa dan menverifikasi pelanggaran yang masuk," kata dia.

Baca juga: Komparasi Desain Honda ADV 160 dan Aprilia SR-GT 200

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

"Sedangkan penegakan hukum E-TLE berbasis ponsel ada titik kelemahan pada pengawasan karena alat tersebut dipegang oleh anggota dan tidak terkoneksi pada Back Office sebagai fungsi kontrol untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Budiyanto menyebut, penegakan hukum E-TLE dengan sistem ponsel sebagai bentuk inovasi dan cukup bagus sebagai pengembangan E-TLE berbasis elektronik yang dipasang secara statis.

Baca juga: Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Konversi Motor Listrik?

Simpang Tiga Herlingga, salah satu dari tiga titik penerapan ETLE di Kota BlitarKOMPAS.COM/ASIP HASANI Simpang Tiga Herlingga, salah satu dari tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar

"Hanya kita sarankan bahwa penegakan hukum dapat berkonsekuensi terhadap masalah - masalah hukum sehingga dalam pelaksanaan pun diharapkan memenuhi persyaratan dari aspek hukum," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, petugas di lapangan mesti memastikan ponsel yang digunakan dapat menangkap gambar dengan valid dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Fungsi pengawasan menjadi hal yang sangat penting sehingga penegakan hukum dengan sistem E-TLE dapat beroperasi secara maksimal. Sistem kontrol dapat dibuat untuk menekan atau menghindari penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com