Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Online Mudik Gratis Pemprov Jateng Dibuka Lagi

Kompas.com - 13/03/2025, 11:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hari ini, Kamis (13/3/2025) kembali membuka pendaftaran secara online program mudik gratis dengan moda transportasi bus dan kereta api (KA).

Informasi ini sesuai dengan unggahan akun Instagram @penghubungjateng, Rabu (12/3/2025).

“Akan dibuka kembali pendaftaran online Mudik Bus dan Kereta, kuota ini adalah hasil verifikasi peserta yang tidak memenuhi syarat dan membatalkan keikutsertaan,” tulis akun tersebut.

Baca juga: PO Surabaya Indah Luncurkan Sleeper Bus, Konfigurasi Kursi 2-1

Pendaftaran mudik gratis akan dibuka pada Kamis, 13 Maret 2025, mulai pukul 17.00 WIB hingga kuota terpenuhi, melalui link https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BadanPenghubungJateng (@penghubungjateng)

Sebagai informasi, untuk armada bus tersedia tiga kota tujuan, yaitu Kabupaten Magelang dengan 21 kursi, Blora 32 kursi, dan Rembang 35 kursi. Keberangkatan akan dimulai dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada Rabu, 26 Maret 2025.

Sementara itu, untuk armada kereta api tersedia dua pilihan, yaitu KA Tawang Jaya dan KA Jaka Tingkir.

Kereta Api Tawang Jaya diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen menuju Semarang Poncol pada, Kamis (27/3/2025) pukul 18.25 WIB, dan tersedia 130 kursi.

Sedangkan, kereta api Jaka Tinggi diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen menuju Solo Balapan pada, Kamis (27/3/2025) pukul 11.50 WIB, dan tersedia 40 kursi.

Baca juga: Alasan kenapa Bus Sugeng Rahayu Selalu Kebut-kebutan

Adapun syarat mudik gratis bareng Pemprov Jateng 2025, yaitu:

  • Pendaftaran dilakukan secara online di https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/
  • Diutamakan KTP Jateng atau kelahiran Jateng
  • Bekerja di sektor informasi dan berpenghasilan rendah (ojek, asisten rumah tangga, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, buruh, dan lain-lain)
  • Pendaftaran satu keluarga atau kelompok maksimal empat orang

Adapun dokumen yang diunggah untuk melengkapi pendaftaran online diantaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/ kelompok
  • Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh : foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan,dll)
  • Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat dibaca dengan jelas).

Sementara, untuk mudik gratis menggunakan kereta api pendaftaran dapat dilakukan online melalui laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

Persyaratannya:

  • Diutamakan KTP Jateng atau kelahiran Jateng
  • Bekerja di sektor informasi dan berpenghasilan rendah (ojek, asisten rumah tangga, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, buruh, dan lain-lain)
  • Pendaftaran satu keluarga atau kelompok maksimal empat orang
  • Calon pemudik wajib melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) sebelum keberangkatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau