Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE telah dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia. 

Tujuannya, menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan mempermudah mekanisme pelayanan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. 

Pada penegakan tilang E-TLE, para pelanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan tilang sesuai jenis pelanggaran. Terpenting adalah, konfirmasi denda tilang diberikan batas waktu. 

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan, sanksi terlambat mengurus tilang E-TLE, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa di blokir. 

"Ada batas waktu delapan hari. Bukti pelanggaran di kirimkan ke alamat STNK, konfirmasi, dan pembayaran tilang. Bila melewati jadwal konfirmasi, ada surat panggilan, bila dibiarkan, STNK otomatis terblokir," ucap Jhoni kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023). 

Surat bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat di STNK lengkap beserta foto kendaraan dan jenis pelanggaran yang terekam E-TLE. 

Pada batas waktu delapan hari tersebut, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi bahwa mobil atau motor yang bersangkutan dikendarai oleh orang lain. Atau, mengkonfirmasi kendaraan yang melanggar secara kepemilikan telah berpindah tangan. 

"Via pos, surat bukti pelanggaran E-TLE dikirimkan, konfirmasi dilakukan via website atau datang ke Satpas Polda Metro Jaya. Besaran denda tilang sesuai pelanggaran," kata Jhoni. 

"Konfirmasi itu juga penyesuaian data kepemilikan kendaraan. Pemilik nama di STNK dapat lapor, sepeda motor atau mobil telah dijual. Biar tilang enggak salah alamat," kata dia. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/161200715/telat-bayar-denda-tilang-e-tle-stnk-bisa-diblokir

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke