Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE telah dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia. 

Tujuannya, menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan mempermudah mekanisme pelayanan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. 

Pada penegakan tilang E-TLE, para pelanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan tilang sesuai jenis pelanggaran. Terpenting adalah, konfirmasi denda tilang diberikan batas waktu. 

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan, sanksi terlambat mengurus tilang E-TLE, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa di blokir. 

"Ada batas waktu delapan hari. Bukti pelanggaran di kirimkan ke alamat STNK, konfirmasi, dan pembayaran tilang. Bila melewati jadwal konfirmasi, ada surat panggilan, bila dibiarkan, STNK otomatis terblokir," ucap Jhoni kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023). 

Surat bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat di STNK lengkap beserta foto kendaraan dan jenis pelanggaran yang terekam E-TLE. 

Pada batas waktu delapan hari tersebut, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi bahwa mobil atau motor yang bersangkutan dikendarai oleh orang lain. Atau, mengkonfirmasi kendaraan yang melanggar secara kepemilikan telah berpindah tangan. 

"Via pos, surat bukti pelanggaran E-TLE dikirimkan, konfirmasi dilakukan via website atau datang ke Satpas Polda Metro Jaya. Besaran denda tilang sesuai pelanggaran," kata Jhoni. 

"Konfirmasi itu juga penyesuaian data kepemilikan kendaraan. Pemilik nama di STNK dapat lapor, sepeda motor atau mobil telah dijual. Biar tilang enggak salah alamat," kata dia. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/161200715/telat-bayar-denda-tilang-e-tle-stnk-bisa-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke