Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan E-TLE Perlu Diimbangi Kualitas SDM

Kompas.com - 26/05/2022, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai diberlakukan sejak 2018. Dari awalnya diterapkan Polda Metro Jaya, kini dipakai sebanyak 28 Polda.

Keunggulan E-TLE ialah menggantikan sistem manual, di lapangan di mana dapat berpotensi menimbulkan pungli, dihilangkan dengan diganti penegakan hukum dan dukungan teknologi.

Baca juga: Laba Bersih FIF Group Naik 83 Persen di Kuartal Satu

Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronikDok. JASA MARGA Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronik

 

Meski demikian, Budiyanto pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, meski mengedepankan teknologi bukan berarti Polri tidak menyediakan sumber daya manusia yang terampil.

"Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah penyiapan SDM yang mumpuni atau berkualitas.S umber daya manusia yang ditempatkan di back office memiliki tugas cukup berat," kata Budiyanto, dalam keterangan resmi, Kamis (26/5/2022).

Para petugas yang bertugas di kantor, punya tugas tak kalah penting, menurut Budiyanto para petugas bertugas menganalisa dan memverifikasi data pelanggaran yang masuk.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di MT Haryono, Selalu Jaga Jarak Pengereman

Bukti tilang ETLE yang salah sasarandok.Istimewa Bukti tilang ETLE yang salah sasaran

"Sekaligus penyiapan surat-surat administrasi yang lain, sekaligus memberikan pelayanan dan mengkomunikasikan para pelanggar yang membutuhkan informasi," kata Budiyanto.

Sebab salah dalam menganalisa dan menverifikasi pelanggaran yang masuk, dalm tilang dapat berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum seperti komplain dan pra peradilan.

"Sehingga begitu pentingnya penyiapan SDM yang profesional," kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com