Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sopir Lamborghini Aventador yang Terbakar Kena Denda Tilang Rp 500.000

Kompas.com - 16/01/2023, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini kembali viral di media sosial supercar yang mengalami overheat. Insiden itu menimpa Lamborghini Aventador berwarna kuning di kawasan Jalan Panjang Arteri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (14/1/2023).

Dalam video yang beredar di media sosial, mobil mewah berwarna kuning tersebut berhenti di jalur TransJakarta, dalam posisi kap mesin dibuka dan mengeluarkan asap.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana menjelaskan, mobil tersebut mogok pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, mobil sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Ulas Tampilan Honda WR-V, SUV Ringkas Untuk Perkotaan

Sesampainya di TKP, mobil mengalami gangguan pada radiatornya. Pengemudi kemudian masuk busway dan menghentikan mobilnya.

“Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway,” ucap Maulana, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (14/1/2023).

Polisi pun menindak pengendara mobil Lamborghini yang mogok karena mengalami masalah radiator di jalur TransJakarta. Polisi menilang karena memasuki busway.

“Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” katanya.

Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski sering kali dilakukan razia oleh polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekat melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur transjakarta.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski sering kali dilakukan razia oleh polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekat melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur transjakarta.

Maulana mengatakan, pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp 500.000.

Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke