Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Fungsi dari Pelat RF pada Kendaraan

Kompas.com - 27/12/2022, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil yang memilik pelat dengan kombinasi huruf belakang RF kerap ditemui di jalanan. Biasanya, mereka ikut iring-iringan dengan kendaraan dinas lain seperti TNI, Polri, serta instansi lainnya.

Tapi tidak jarang ada yang salahgunakan mobil dengan pelat RF, meminta jalan atau prioritas dengan cara yang arogan, tanpa dikawal. Tentu saja hal seperti ini yang bisa membuat kesal pengguna jalan lainnya.

Mengenai pelat RF, sebenarnya apa fungsi dari kendaraan yang menggunakan nomor tersebut?

Baca juga: Sanksi Sosial untuk Pengemudi Pelat RF yang Arogan Dinilai Tidak Tepat

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Sebagai informasi, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga. Jadi bisa dibilang termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Tetap Berlaku Hari Ini di Jakarta

Pada Pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Adapun pada Pasal 3 disebutkan juga bahwa TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

Kemudian, TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunaannya. Untuk mobil yang menggunakan nopol belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan pejabat sipil. Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi.

Sementara untuk kode RFO, RFH, dan RFQ serta sejenisnya digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com