Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap Tetap Berlaku Hari Ini di Jakarta

Kompas.com - 26/12/2022, 07:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Meksipun masih dalam suasana libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di Jakarta.

Aturan ganjil genap sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Baca juga: Mau Ganti Ban Mobil, Apakah Harus Menunggu Sampai Botak?

Dalam peraturan itu dituliskan jika penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000. Bila kedapatan melanggar, maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE).

Baca juga: Layanan SIM Keliling di Bekasi Kembali Buka, Cek Jadwal dan Lokasinya

  1. Berikut jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta: 
  2. 1. Jalan Pintu Besar Selatan
  3. 2. Jalan Gajah Mada
  4. 3. Jalan Hayam Wuruk
  5. 4. Jalan Majapahit
  6. 5. Jalan Medan Merdeka Barat
  7. 6. Jalan MH Thamrin
  8. 7. Jalan Jenderal Sudirman
  9. 8. Jalan Sisingamangaraja
  10. 9. Jalan Panglima Polim
  11. 10. Jalan Fatmawati
  12. 11. Jalan Suryopranoto
  13. 12. Jalan Balikpapan
  14. 13. Jalan Kyai Caringin
  15. 14. Jalan Tomang Raya
  16. 15. Jalan Jenderal S Parman
  17. 16. Jalan Gatot Subroto
  18. 17. Jalan MT Haryono
  19. 18. Jalan HR Rasuna Said
  20. 19. Jalan D.I Pandjaitan
  21. 20. Jalan Jenderal A. Yani
  22. 21. Jalan Pramuka
  23. 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  24. 23. Jalan Kramat Raya
  25. 24. Jalan Stasiun Senen
  26. 25. Jalan Gunung Sahari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com