Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pakai Pelat Dewa Bukan Berarti Boleh Pasang Sirene dan Strobo

Kompas.com - 26/12/2022, 15:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mobil pelat dewa dengan kelakuan yang arogan memang kerap terjadi di Indonesia. Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Bahkan, beberapa aksesori seperti lampu strobo dan sirene kerap digunakan sebagai alat untuk intimidasi dengan pengguna jalan lain. Padahal, kalau diperiksa pada UU No. 22 Tahun 2009, diatur siapa saja yang boleh menggunakan strobo dan sirene.

Pengamat masalah transportasi, Budiyanto mengatakan, penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang. Lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Baca juga: Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia

Ilustrasi lampu rotator dan strobo- Ilustrasi lampu rotator dan strobo

"Untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Repulik Indonesia menggunakan lampu isyarat warna biru dan siren, pelat dinas polisi yang biasa," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Budiyanto, menambahkan, untuk pelat khusus dan atau rahasia tidak menggunakan strobo, sirene, atau rotator. Jadi cuma kendaraan dengan pelat dinas saja yang sebenarnya diperbolehkan memakai strobo dan sirene.

Penyalahgunaan sirene, strobo, atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Mau Ganti Ban Mobil, Apakah Harus Menunggu Sampai Botak?


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Kendaraan yang memiliki hak utama diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134," kata Budiyanto.

Pada Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau
7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com