Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pelat Merah Kedapatan Pakai Pelat Nomor RF Palsu

Kompas.com - 26/12/2022, 17:58 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang pergantian tahun menuju tahun 2023, viral sebuah video yang menunjukan jika ada sebuah mobil yang kembali melanggar aturan lalu lintas.

Pada video yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram resminya, pada pukul 07.59 sebuah mobil kedapatan menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu melintasi kawasan UKI Cawang, Jakarta timur, Senin (26/12/2022).

“Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tol UKI Cawang Jakarta Timur,” @tmcpoldametro.

Baca juga: Pertarungan Double Cabin, Hilux Masih Unggul Atas Triton

Begitu ditegur oleh petugas, pemilik mobil langsung mencopot pelat nomor palsu dari mobil tersebut dan mengganti pelat nomor asli.

Mobil tersebut memiliki pelat nomor asli berwarna merah yang diganti dengan pelat nomor RF berwarna hitam.

Pengamat masalah transportasi, Budiyanto berpendapat jika penggantian pelat nomor merah menjadi pelat nomor hitam pada video tersebut bukan untuk menghindari ganjil genap.

Baca juga: Thom Haye Ungkap Permintaan Rizky Ridho Jelang Akhir Laga Kontra Bahrain

“Kendaraan pelat merah termasuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian (aturan ganjil genap). Sehingga pelanggarannya termasuk pelanggaran TNKB yang tidak sah atau tidak sesuai,” kata Budiyanto saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (26/12/2022).


Budiyanto juga mengatakan jika pengemudi yang melanggar bisa tidak ditilang dan cukup diberikan teguran.

Tindakan ini masih diperbolehkan dengan alasan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat berupa represif yustisial ( tilang) atau non yustisial yang berupa teguran.

Baca juga: Komisi X Dukung Mendikdasmen Soal Study Tour: Kalau Dilarang Merugikan Siswa

“Setiap anggota Polri punya hak diskresi sesuai yang diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang - Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak diskresi adalah hal setiap anggota Polri untuk melakukan penilaian sendiri atas tindakannya untuk kepentingan umum,” kata Budiyanto.


Di sisi lain, pelanggaran ranmor yang seharusnya menggunakan pelat merah kemudian mengganti dengan pelat hitam juga merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut sebagaimana mana diatur dalam pasal 280 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Budiyanto.

Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi) Darmaningtyas mengatakan, jika itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor kendaraan sehingga polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan.

“Masalahnya adalah apakah polisi berani bertindak atau tidak, terlebih bila pemiliknya orang yang lebih kuat. Tapi sepengetahuan saya, mobil plat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulan, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap. Jadi untuk apa harus dipalsukan?,” kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Deretan Mobil Hybrid yang Lahir di Indonesia Selama 2022, Ertiga Hybrid Termurah

Darmaningtyas menduga, jika pemalsuan pelat nomor merah menjadi pelat nomor RF yang dilakukan pada mobil tersebut lantaran penggunanya punya kepentingan pribadi.

Padahal, mobil dengan pelat nomor merah diperuntukan sebagai mobil dinas untuk keperluan yang berkaitan dengan pekerjaan anggota tersebut.

“Itu sepertinya lebih rasional. Kalau mobil dinas untuk urusan dinas sepertinya tidak perlu ada pemalsuan pelat nomor,” kata Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Keunggulan Chery Super Hybrid CSH, Diklaim Tembus 76 Km/Liter

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Chery Tiggo 8 CSH: Pesaing Toyota Kijang Innova Zenix

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau