Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Arogan di Jalan, Pelat Nomor Dewa Sudah Tidak Rahasia Lagi

Kompas.com - 26/12/2022, 13:40 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi arogan kembali terjadi dan dilakukan oleh pengguna mobil dengan pelat dewa. Jika sebelumnya ramai curhatan pengemudi bernama Bramantia Tamtama kini menimpa Reynold Lumintang.

Menurut pengakuan Reynold kronologi bermula di depan MOI, Kelapa Gading, sekitar pukul 21.50 WIB pada Minggu (25/12/2022). Mobil dengan pelat QH tersebut mau menyerobot antrean, tapi tidak diberi jalan.

Baca juga: Desain Puitik Glenn Hartanto di Republik Mauritius

Sampai kemudian pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang belum diketahui identitasnya tersebut mengacungkan senjata tajam dari dalam mobil.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Reynold Octavianus Lumintang (@reynold_lumintang)

"Ga saya kasih jalan, tapi ga suka, main-mainin lampu jauh dan mulai ngejar-ngejar. Sampai di bunderan Boulevard Gading, mulai nodong-nodong seperti di video dan berakhir nabrakin mobilnya ke sisi kiri mobil saya," ucap Reynold saat dikonfirmasi.

Banyaknya pengguna pelat nomor dewa berlaku arogan dikecam oleh masyarakat. Padahal belum lama ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan akan menindak mobil pelat RF (pelat dewa) yang melanggar lalu lintas.

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum mengatakan, penggunaan plat RF atau pelat nomor dewa lain sering menimbulkan polemik yakni pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat karena ulah oknum.

Baca juga: Radiator Mobil Rembes, Apakah Harus Ganti Baru?

"Pengemudinya yang sering menunjukan sikap dan perilaku yang kurang bersahabat dengan pengguna jalan yang lain, misal minta prioritas, menggunakan dan memasang lampu isyarat dan sirene," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin 26/12/2022).

"Kadang-kadang membunyikan sirene dan klakson berlebihan bahkan memepet kendaraan lain tanpa memperhatikan keselamatan orang lain," kata Budiyanto.

Baca juga: Profil Tjhai Chui Mie, Wali Kota Perempuan Tionghoa Pertama di Indonesia, Kembali Pimpin Singkawang

Untuk itu, mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, penggunaan pelat nomor dewa harus diminimalisir jangan menimbulkan kegaduhan.

Budiyanto mengatakan, setidaknya ada empat cara untuk membatasi penyalahgunaan mobil dengan pelat RF atau pelat nomor lain khusus agar pengemudi kendaraan tersebut tidak arogan di jalan.

Keempat cara tersebut, antara lain:

1. Pengawasan

Baca juga: Fanny Kondoh, Istri Presdir Marugame Udon, Positif Hamil Setelah Suami Meninggal

Pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap penyalahgunaan tersebut karena fenomena pro dan kontra ini sudah berjalan lama.

2. Perketat syarat

Memperketat persyaratan penerbitan no kendaraan kode RF.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
satu lagi ujian bagi polri dalam menjalankan tupoksinya: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mensesneg: Enggak Ada Indonesia Gelap, Kita Akan Menyongsong Indonesia Bangkit
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau