Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pelat RF yang Melanggar Aturan Izinnya Bisa Dicabut Polisi

Kompas.com - 26/12/2022, 14:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalanan di Indonesia saat ini memang kerap semrawut, salah satu penyebabnya adalah pengguna kendaraan dengan pelat nomor khusus, salah satunya pelat RF.

Tidak jarang para pengguna pelat RF ini melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti memakai bahu jalan, langgar ganjil genap, dan sebagainya. Belum lagi ada yang arogan dengan menyalakan strobo dan sirene tanpa pengawalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengatakan akan membenahi para pengguna pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.

Baca juga: Aksi Arogan Pelat Nomor Dewa Kembali Terjadi, Pengemudi Todongkan Senjata Tajam

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” ujar Sigit, dikutip dari NTMC Polri (26/12/2022).

Perlu diketahui, pelat dengan kombinasi huruf RF di bagian belakang digunakan untuk kepentingan kedinasan kepolisian maupun TNI, begitu juga kementerian atau lembaga negara.

Penggunaan pelat nomor khusus ini pun sudah diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Baca juga: Mau Ganti Ban Mobil, Apakah Harus Menunggu Sampai Botak?


“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu,” kata Sigit.

“Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ini masalah mudah kok. polisi ya g bertugas di jalan kalau melihat mobil2 pelat rf dan pakai strobo dan sirene, catat dan langsung panggil ke satgakkum polda. kenapa masih di biarkan berkeliaran?? mungkin krn polisi ya takut sama bos bos yang kenal dgn jenderal. tagakkan aturan titik


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau