Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kenali Fungsi dari Pelat RF pada Kendaraan
Pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, TNKB Khusus digunakan pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, tapi apa fungsinya?
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Mayson P1000
2 tahun lalu
kecuali plat kepresidenan,mentri ,hapuskan semua nya itu yg hanya bikin bingung..
Mulyono
2 tahun lalu
apasih manfaatnya buat masyarakat ? ... yang jelas selama ini selalu ada masalah dari para pengemudi rfx ... kenapa tidak dihapuskan saja dan cabut peraturannya !! ... pejabat sudah dapat fasilitas kendaraan dari negara ehh masih minta jalan dan perlakuan khusus juga ...
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau