Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Lari Lebih dari 100 Kpj di Tol Lampung Bakal Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 04/03/2022, 18:11 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna jalan Tol Trans Sumatera, tepatnya di ruas Tol Lampung kini diawasi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

AKBP Muhammad Ali, Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung, mengatakan, sistem tilang elektronik ETLE sudah diberlakukan di Jalan Tol Trans-Sumatera.

“Sudah diberlakukan, kemarin Ditlantas Polda Lampung dan PT Hutama Karya selaku pengelola sudah menandatangani perjanjian kerja sama terkait ETLE ini,” ujar Ali, dilansir dari NTMC Polri (4/3/2022).

Baca juga: Emosi di Jalan Raya Sama seperti Memperlihatkan Kebodohan Sendiri

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)Hutama karya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Ali menjelaskan, teknis pelanggaran bagi pengendara di jalan tol Lampung ini akan dikenakan tilang bagi yang mengemudi dengan kecepatan lebih dari 100 kpj.

“Ada kamera CCTV ETLE yang akan memantau,” ucap Ali.

Kemudian, jika kendaraan yang melebihi batas kecepatan terdeteksi sistem di komputer, akan diketahui jenis pelanggarannya.

Baca juga: Masih Ada MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ini Pilihannya

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dari data kendaraan akan diketahui alamat yang terdaftar lalu bukti tilang akan dikirimkan melalui kantor pos.

Ali menambahkan, untuk kendaraan dengan pengemudi bukan pemilik terdaftar, diberikan waktu tujuh hari untuk konfirmasi.

Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.

“Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com