JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan perpanjangan periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah Sumatera Selatan, sejumlah ruas Tol Trans-Sumatera kembali disekat.
Direktur Lantas Polda Lampung Kombes Raden Ramdhan Natakusuma mengatakan, saat ini penyekatan ditambah, yakni 5 kabupaten Provinsi Lampung.
Adapun penyekatannya berlangsung mulai 10-23 Agustus 2021 supaya bisa menekan mobilitas masyarakat secara optimal.
Baca juga: Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih
"Dari anggota kami dalam sehari dibagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama, pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," ujarnya melalui Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung AKBP Sugeng Suherman Widodo, Kamis (12/8/2021).
Sesi kedua, lanjut dia, ialah pada pukul 16.00 WIB hingga 00.00 WIB dan sesi ketiga sepanjang pukul 00.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB.
Maka, semua kendaraan yang melintas diperiksa saat masuk maupun keluar tol menuju Bandar Lampung. Soal pemeriksaan masyarakat harus menunjukkan sejumlah persyaratan.
“Surat-surat itu berupa surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen dan surat wajib juga menunjukkan surat vaksinasi,” ungkapnya.
Sugeng menambahkan, apabila masyarakat melalui titik penyekatan tersebut dan tidak melengkapi persyaratan maka akan diputar balik.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Mobil Lawan Arah Saat Macet?
“Bagi yang tidak mempunyai dua surat tersebut, maka pengguna jalan tol akan diputar balikkan ke arah jalan tol lagi. Sementara bagi yang punya keduanya, diperbolehkan keluar dan masuk tol,” kata dia.
Berikut titik-titik penyekatan di Jalan Tol Trans-Sumatera selama PPKM Level 4 tanggal 10-23 Agustus 2021:
1. Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
2. Exit Tol Km 04 Bakauheni, Lampung Selatan
3. Gerbang Tol Kota Baru, Lampung Selatan
4. Gerbang Tol Tegineneng Barat, Pesawaran
5. Gerbang Tol Lambu Kibang, Lampung Tengah
6. Gerbang Tol Simpang Pematang, Mesuji