Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

899.639 Unit Kendaraan Melintas di Tol Trans-Sumatera Selama Larangan Mudik

Kompas.com - 19/05/2021, 13:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) mencatat sedikitnya terdapat 899.639 kendaraan yang melintas di ruas terkait selama periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari total volume lalin keseluruhan ruas-ruas tol kelolaan Hutama Karya di JTTS dengan trafik tertinggi pada Jumat (7/5/2021) mencapai 3.063 kendaraan.

Sedangkan untuk trafik balik tertinggi terjadi pada Senin (17/5/2021) dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa sebanyak 2.737 kendaraan.

Baca juga: Dilarang Putar Balik, Anggota Dishub Dikeroyok Pengendara Motor

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Hutama karya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

"Masyarakat cukup mematuhi larangan mudik dari pemerintah sehingga tidak ada lonjakan lalu lintas yang berarti,” kata Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J Aries Dewantoro dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/2021).

Sementara untuk kegiatan penyekatan, sejak Kamis (6/5/2021) sampai Senin (17/5/2021), perseroan mencatat sebanyak 1.170 kendaraan dari total 8.571 kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kesehatan sehingga harus diputarbalikkan.

Adapun titik penyekatan berlokasi di GT Bakauheni Selatan di Ruas Bakter, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung dan akses GT Dumai di Ruas Pekanbaru - Dumai.

Lebih lanjut Aries juga mengatakan bahwa dalam pengoperasian tol kelolaan, Hutama Karya terus memperketat protokol Covid-19 baik yang berlaku di sepanjang jalan tol maupun rest area.

Baca juga: Terminal Dibuka, Bus AKAP Bisa Beroperasi dengan Pengetatan

Ilustrasi mudikGALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik

Khusus untuk ruas-ruas tol JTTS yang ada di Provinsi Lampung tersedia tes secara langsung di rest area apabila pengguna jalan tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berbasis Rapid Antigen/Swab PCR/GeNose C19.

"Sementara bagi pengguna jalan yang dinyakatakan negatif Covid-19 diberikan tanda di kendaraannya dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Aries.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com