Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 04/03/2022, 15:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda seseorang kompeten dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Walaupun sudah dimiliki, SIM punya masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika kelewatan memperpanjang SIM, maka pemiliknya harus membuat dari baru, melewati tes tulis dan praktik.

Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Tes Psikologi Jadi Syarat Bikin SIM

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIMpolri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Buat yang belum tahu, aturan atau ketentuan ini sudah berlaku sejak dua tahun lalu yaitu pada 2019. Sesuai diberlakukan Perkap sejak Oktober 2019.

Jadi sekarang pemilik harus lihat dahulu, masa berlakunya sampai kapan. Mengingat kini sudah tidak mengikuti tanggal lahir pemiliknya.

Baca juga: Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia

Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah Rp 80.000. Sementara itu, SIM C biaya yang harus disiapkan, yaitu Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau